Sebagai umat Islam, berbagai hal dilakukan agar puasa tetap terjaga secara maksimal. Salah satunya menjaga agar puasa tidak batal atau melakukan kegiatan yang mengurangi amalan puasa. Seperti yang diketahui, ada sembilan hal yang dapat membatalkan puasa. Yaitu masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja, memasukkan benda ke suatu jalan, yang dalam konteks ini adalah kemaluan dan dubur.
Selanjutnya muntah secara sengaja, bersenggama, haid dan menstruasi, nifas, gila dan murtad. Kesembilan hal itu jika dilakukan dapat membatalkan puasa. Lantas bagaimana hukum kumur kumur untuk wudhu saat berpuasa. Apakah termasuk membatalkan puasa? Mengingat berkumur termasuk memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang dalam kasus ini adalah mulut.
Padahal berkumur adalah sunah di dalam wudhu. Tentu saja amat sayang mengurangi sunah di bulan Ramadan. Mengingat segala amalan pahalanya dilipatgandakan. Menjawab hal ini Ustad Zulkifli Harza menyebutkan berkumur tidaklah menjadi masalah.
Menurut pemaparannya, jika tidak tertelan dan dilakukan secara sengaja maka tidak membatalkan puasa. Akan menjadi batal puasanya jika saat berkumur sengaja untuk menghilangkan rasa dahaga saat berpuasa. Atau ada air yang tertinggal sedikit kemudian disengajakan untuk tertelan.
Punya pertanyaan seputar zakat , infaq dan sedekah ? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Zakat yang langsung dijawab Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kirim pertanyaan Anda ke