Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 segera dibuka. Rencananya bulan Maret pemerintah akan menetapkan formasi CPNS 2021. Selanjutnya, jadwal pendaftaran dan seleksinya dibuka pada bulan April 2021.
"Rencananya bulan Maret 2021, akan ditetapkan formasinya, dan bulan April hingga Mei 2021, dibuka proses pendaftaran CPNS 2021." "Juni 2021, mulai dilakukan seleksi (tes CPNS 2021)," kata Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko dikutip dari Kontan , Senin (15/2/2021). Mengenai proses pendaftaran CPNS 2021, bisa dilakukan via online lewat Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).
Dilansir , kebutuhan ASN dalam pembukaan rekrutmen disebutkan hingga 1,3 juta orang, terdiri dari CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, untuk formasinya masih dibahas dan akan segera diumumkan bulan depan. Lebih rinci, formasi penerimaan ASN terdiri dari kebutuhan 1 juta guru dengan status PPPK.
Mekanisme penerimaan ini pun dilakukan melalui program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara untuk formasi di luar guru, yakni sebanyak 189.000 formasi. Terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, lalu 119.000 formasi CPNS 2021 untuk jabatan teknis termasuk tenaga kesehatan.
Kemudian, pemerintah pusat, dibutuhkan sekitar 83.000 formasi. Terdiri dari 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan di instansi pemerintahan dalam penerimaan CPNS 2021. "Untuk kebutuhan jabatan lainnya di pemda, di luar guru ditentukan sebesar sekitar 189.000. Yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan. Termasuk tenaga kesehatan," kata Teguh.
Sebelumnya, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan akan banyak kementerian/lembaga yang tidak menerima CPNS baru dalam pendaftaran CPNS 2021. "Banyak kementerian yang menyepakati 2021 tidak merekrut CPNS baru. Kementerian PANRB untuk 2021 dan banyak kementerian lain tidak banyak merekrut CPNS baru," jelas dia beberapa waktu lalu. Tjahjo mengatakan, rekrutmen CPNS tahun ini akan disesuaikan kebutuhan dari masing masing kementerian atau lembaga pemerintah.
Menurutnya, bila di suatu kementerian banyak PNS telah memasuki masa pensiun, tidak serta merta jumlah rekrutmen CPNS menyesuaikan jumlah pensiunan. "Termasuk yang pensiun 100, menerimanya tidak harus 100, mungkin bisa 25 hingga 50 dengan inovasi inovasi baru," kata Tjahjo Kumolo. Ia menjelaskan, pemerintah masih melakukan hitung hitungan terkait kebutuhan jumlah CPNS dalam penerimaan CPNS 2021.
Berdasarkan hitungan data yang masih dinamis, kebutuhan CPNS saat ini sebanyak 4,2 juta dengan 1,6 juta tenaga administrasi. "Ini akan dijabat oleh Kementerian, Kemendikbud, dan Kemendagri, termasuk tenaga guru ada 1 juta, ada tambahan juga untuk dokter, perawat, bidan, dan juga tenaga penyuluh," ujar dia. Tjahjo pun mengatakan, susutnya kebutuhan PNS juga menyesuaikan perubahan pola kerja dengan tatanan normal baru dan akan diimplementasikan dalam penerimaan CPNS 2021.
Selama pandemi Covid 19 ternyata membuat pola kerja di rumah dan di kantor secara bergantian menjadi mungkin untuk dilakukan. "Prinsipnya sesuai kebutuhan K/L, instasi, maupun pemerintah daerah, bukan keinginan yang selama ini ada. Sehingga membengkak. Termasuk mencermati pergerakan, perkembangan, dan dinamika selama 2020 adanya pandemi Covid 19 ini yang ada kebijakan kerja kedinasan di rumah dan kantor," ujar dia. Tahapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 segera dimulai.
Kebutuhan paling signifikan ada pada PPPK guru yang mencapai 1 juta orang, dari total sekitar 1,3 juta kebutuhan tenaga CPNS dan PPPK. "Untuk kebutuhan jabatan lainnya di pemda, di luar guru ditentukan sebesar sekitar 189.000. Yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan. Termasuk tenaga kesehatan," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko kepada Kompas.com , Senin (15/2/2021). Sementara itu, untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000.
Dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing masing instansi. Teguh mengatakan, Kementerian PANRB telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait pemenuhan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pernah menyampaikan sejumlah hal yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK. 1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah. 2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi. 4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. 5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.
Rekrutmen guru PPPK didasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru yang di dapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jumlah kebutuhan guru PPPK ini, di luar dari jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengajar. Selain itu, penerimaan guru PPPK merupakan upaya pemerintah untuk menyediakan kesempatan yang adil untuk guru guru honorer yang kompeten agar medapatkan penghasilan yang layak.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan juga dua kriteria yang dapat mengikuti seleksi. Pertama, guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik. Kedua adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
"Ini juga termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus PNS atau P3K sebelumnya,” kata Nadiem dikutip dari .