Aksi itu dilakukan lantaran salah satu pelaku sakit hati kekasihnya sempat jalan bersama korban. Ternyata, pelaku lebih dulu menjebak korban sebelum melakukan penganiayaan. Diketahui, korban perundungan tersebut berinisial ZR (11) warga Gresik, Jawa Timur.
Awalnya, pelaku mengajak korban jalan jalan ke alun alun Gresik bersama dengan tiga orang terduga pelaku naik angkot, dengan alasan mencari spot untuk foto. "Keesokan harinya (Rabu, 6/1/2021) terduga pelaku ini janjian mengajak korban jalan jalan, bersama dua orang rekannya (terduga pelaku yang lain)," ucap Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Jumat (8/1/2021). Di area alun alun Gresik sendiri, sudah menunggu tiga terduga pelaku lain, sementara satu terduga pelaku menyusul datang ke lokasi saat mereka sudah berkumpul di bangunan atas alun alun Gresik.
Dari ketujuh pelaku, kata Eko, ada yang melakukan tindak kekerasan dengan menjambak rambut korban, menendang, memukul, serta menampar korban. Ketujuh pelaku berinisial HT, DN, AP, NY, AM, IS dan CD. Karena pada saat kejadian, korban mengelak dan tidak menjawab pertanyaan yang mereka lontarkan dengan jelas. Atas tindakan ini, korban diketahui mengalami luka di bagian punggung dan kepala.
"Saat penganiayaan, ada yang merekam video dan mengunggah untuk update status," kata Eko. Motif aksi perundungan yang dilakukan para pelaku terhadap korban yakni karena cemburu dan sakit hati. Salah satu dari terduga pelaku (AP) merasa sakit hati dan cemburu, karena mengetahui kekasihnya sempat jalan bersama dengan korban.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian menyangkakan Pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.